Kapolsek Pontianak Barat Pimpin Patroli Gabungan Dalam Rangka PPKM Level 3

PONTIANAK, Kalbar - Guna menekan tingkat penyebaran covid-19 yang makin tinggi, khususnya di kecamatan Pontianak Barat, Personil gabungan dari Polsek Pontianak Barat, Koramil 1207/03, Kecamatan Pontianak Barat dan Satpol PP Melaksnakan patroli dalam rangka  perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (empat), Sabtu malam (19/02/2022). 

Kapolsek Pontianak Barat AKP Muslimin, S.H., yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan dimaksud menindak lanjuti adanya 
Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor: 100 / 8 /SETDA/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga) Covid-19 di Kota Pontianak, ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, sebelum melaksnakanan tugas didahului dengan apel konsulidasi kesiapan dihalaman Kantor Kecamatan Pontianak Barat guna memberikan arahan kepada personil tentang SOP pelaksanaan tugas dilapangan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (tiga) yang berlaku mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022 ini bertujuan untuk lebih mendisiplinkan diri agar para pelaku usaha dan masyarakat benar-benar mematuhi kebijakan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 yang belum mengalami penurunan, tambah kapolsek.

"Dengan adanya PPKM Level 3 di Kota Pontianak, kita harapkan kepada semua masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan yang sudah di terapkan dan ketentuan jam operasional, kita berharap semoga kedepannya pandemi covid-19 ini segera berakhir", Imbuh Kapolsek. 




Postingan populer dari blog ini

Kanit Lantas Polsek Pontianak Barat Iptu Nursadi, Cek Tertib Administrasi Yang di Kerjakan Oleh Anggotanya

Aipda Andi Rahadian, S.E., Berkoordinasi Dengan Satgas Tracker Puskesmas Perumnas II Kel. Sungai Beliung

Jaga Tertib Administrasi, Wakapolsek Pontianak Barat Cek Buku Register Dan Barang Inventaris Penjagaan